Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) telah mengumumkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) oleh pemerintah Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, sebagaimana dimuat di situs kontan.co.id, sabtu (9/21).
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan kegiatan atau PSBB Jawa Bali, seperti dikutip dari tempo.co, sabtu (9/21).
Menurut Ganjar, kebijakan tersebut tak mengikat seluruh wilayah di Jawa-Bali. Namun, hanya berlaku untuk daerah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi. Ganjar menyebut tiga daerah di Jawa Tengah berpotensi diterapkan pengetatan pembatasan sosial. “Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya,” katanya.
Begitupula Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebagaimana dirilis solopos.com, akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Kemarin Jumat (8/1/2021) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Muhammadiyah intruksikan guru dan karyawan untuk melakukan kegiatan KBM (kegiatan belajar mengajar) secara daring. Dan memberlakukan piket bagi semua guru dan karyawan sebanyak 25% dari jumlah keseluruhan.