Hukum Diyat: Belajar dari Kasus Satinah

Oleh: Lesti W (XII IPS)

Belajar dari kasus Satinah yang berkaitan erat dengan hukum islam dalam memutuskan hukuman kepada pelaku; Diyat.

Satinah, eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2007 sempat terseret masalah mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja kepada majikannya.

Menurut penuturan Satinah dalam surat kabar detiknews.com dikatakan bahwa kejadian tersebut secara tidak sengaja terjadi dikarenakan dia (majikan) daripada Satinah memukulkan penggaris besi mengenai kepalanya disaat ia sedang menjahit, lalu secara tidak sengaja, Satinah yang sudah terbakar api emosi memukulkan gilingan roti kepada majikannya hingga jatuh, dikarenakan faktor usia dan sudah sakit-sakitan pun saat di larikan ke rumah sakit ia merintih merasakan kesakitan hingga akhirnya meninggal dunia.

Satinah yang pada saat itu kalang kabut memutuskan untuk pergi ke kantor polisi—bukan hendak menyerahkan diri, tetapi meminta surat pengantar untuk pindah kerja. Singkat cerita setelah tindakannya itu, polisi mencurigainya dan segera mengamankan Satinah hingga akhirnya di vonis hukuman mati karena tindakannya tersebut.

Balasan hukuman mati; Qishas kepada Satinah sesuai dengan Q.s Al-Baqarah:178 berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” Yang seharusnya dilaksanakan Satinah pada Januari 2012 silam tetapi di batalkan karena adanya pembelaan dari pemerintah Indonesia.

Maka hasil dari pembelaan tersebut, Satinah berhasil keluar dengan menebus denda sebesar 7 real atau setara dengan kisaran Rp29 miliar rupiah. Presiden Indonesia pada saat itu memberikan dana sebesar Rp12 miliar, kemudian sisa lainnya hasil dari penggalangan dana. Selain itu, dikarenakan Satinah bisa mengambil hati majikannya dan mengampuni untuk menjatuhkan minta uang darah sebesar Rp21 miliar.

Didalam kasus yang dialami oleh Satinah, Diyatnya dikategorikan sebagai Diyat berat. Diyat berat tidak hanya dilaksanakan untuk pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, melainkan dapat juga diberikan kepada pembunuhan yang menyerupai disengaja. Dalam kasus demikian, diyat berat menjadi hukum asal.

Bagi pemberi diyat, pembayaran tersebut merupakan bentuk permintaan maaf. Sebagaimana diterangkan didalam surat An-Nisa’ ayat 92 yang berbunyi, “Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran.” Maka dari itu, Diyat diberikan dengan mengemban tujuan sebagai pengganti Qishas dalam syariat islam serta memberikan sedikit keringanan bagi pembunuh dengan syarat keluarga daripada korban telah memaafkan dan diharuskan untuk mengganti dengan denda yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top